TANPA KITA SADARI!!!!
Setiap muslim tentunya menginginkan ibadah puasanya menjadi sempurna sehingga dapat memanen pahala yang sangat banyak di bulan ramadhan. Namun, banyak orang yang masih belum paham hal-hal apa saja yang dapat membatalkan ibadah puasa ? Berikut adalah penjelasannya :
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke lubang tubuh secara sengaja.
Memasukkan suatu benda ke lubang tubuh dapat membatalkan puasa. Lubang tubuh yang dimaksud adalah lubang yang mempunyai hubungan berkesinambungan sampai ke lambung. misal : makan melalui mulut, minum melalui hidung dll. Adanya unsur kesengajaan artinya adalah apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan tidak sadar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Dalilnya :
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:
“Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Melakukan Seks
Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.
Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.
Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.
Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan bahwa seorang pria datang kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi s.a.w, betanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).
3. Muntah disengaja.
Apabila muntah dilakukan bukan karena kesengajaan, misal karena sakit maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
“siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya” (HR At Turmudzi)
4. Air Mani Keluar Karena Disengaja
Melakukan masturbasi / onani di siang hari bulan ramadhan dapat membatalkan puasa karena ada unsur kesengajaan untuk mengeluarkannya. Adapun apabila air mani keluar secara tidak sengaja, misalnya karena mimpi basah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
5. Haid
Haid merupakan keluarnya darah dari dinding vagina kemaluan wanita yang sudah menginjak usia baligh. Darah haid keluar paling cepat selama 24 jam (1 hari), umumnya selama 1 minggu dan maksimal selama 15 hari. Apabila seorang wanita sedang berpuasa dan dia mengeluarkan darah haid, Maka puasanya batal.
6. Nifas
Nifas adalah keluarnya darah dari rahim wanita ketika proses melahirkan. Biasanya berlangsung selama 2 bulan.
7. Gila
Orang yang mendadak hilang kesadarannya atau gila saat sedang puasa, Maka puasanya secara otomatis menjadi batal. karena ibadah puasa hanya diwajibkan bagi orang yang berakal.
8. Murtad
Murtad adalah hal-hal yang dapat menyebabkan keluarnya seseorang dari agama islam. Misalnya : mengingkari keesaan Allah, tidak mengakui Tiada Tuhan selain Allah ketika sedang puasa, Maka puasanya menjadi batal.
0 Response to "Ternyata ini Hal Yang Membatalkan dan Menghilangkan Pahala Puasa"
Post a Comment